Lampung Selatan, JRP Lampung — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program Pelayanan Keliling Terpadu yang menyasar langsung masyarakat di tingkat kecamatan.
Program ini bertujuan mendekatkan layanan administrasi sekaligus mempercepat proses pengurusan dokumen masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa inovasi layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan.
“Melalui pelayanan keliling terpadu, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dengan lebih cepat, efisien, dan dekat dari tempat tinggal,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dalam program tersebut, sejumlah layanan disediakan secara terpadu, antara lain: Samsat atau perpajakan daerah, Perizinan, Administrasi kependudukan (Dukcapil), Kesehatan hewan dan Konsultasi pemerintahan.
Adapun jadwal pelayanan keliling selama April 2026 telah ditetapkan sebagai berikut:
8 April: Kecamatan Natar (Relung Sari)
15 April: Kecamatan Jati Agung (Marga Agung)
22 April: Kecamatan Natar (Karawang Sari)
29 April: Kecamatan Jati Agung (Sumber Jaya)
Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di masing-masing lokasi yang telah ditentukan.
Iwan menegaskan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi, khususnya dalam pembayaran pajak daerah, sekaligus mempercepat pelayanan dokumen penting lainnya.
“Dengan pelayanan yang lebih dekat dan cepat, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut guna mempermudah berbagai urusan administrasi tanpa harus menempuh jarak jauh. (Tim)









Komentar