oleh

BPPRD Lampung Selatan Hadirkan Pelayanan Samsat Keliling dan PBB-P2 di Kecamatan Ketapang

banner 468x60

Lampung Selatan, JRP Lampung — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan akses pelayanan perpajakan kepada masyarakat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar program pelayanan terpadu melalui Samsat Keliling dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Ketapang.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Kantor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

banner 336x280

Program pelayanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.

Selain pelayanan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan lainnya yang disediakan BPPRD dalam kegiatan tersebut.

Adapun layanan yang tersedia meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Candra Gautama, mengatakan bahwa kegiatan pelayanan keliling ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan.

“Melalui pelayanan keliling ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan nyaman. Masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor pelayanan karena petugas hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Iwan Candra Gautama.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan pelayanan langsung ke kecamatan dinilai efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses menuju pusat pelayanan pemerintahan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat membantu meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan yang nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

BPPRD Lampung Selatan juga terus berupaya melakukan inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Salah satunya melalui sistem pelayanan keliling yang rutin dilaksanakan di sejumlah wilayah kecamatan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Pihak BPPRD turut mengimbau masyarakat agar membawa dokumen yang diperlukan saat melakukan pembayaran pajak guna mempercepat proses pelayanan di lapangan.

Dengan hadirnya pelayanan Samsat Keliling dan PBB-P2 di Kecamatan Ketapang, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat serta tercipta pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *