Bandar Lampung, Tipikor News — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi unsur pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I Khostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, S.E., M.M., serta dihadiri para anggota DPRD Provinsi Lampung.
Pembacaan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang pembentukan Panitia Khusus disampaikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Ketua Mohammad Reza, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M., serta Sekretaris H. Supriadi Hamzah, S.H.
Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah LHP BPK, di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pansus juga akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya, serta Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Tim)




















Komentar