oleh

DPRD Lampung Bentuk Pansus Bahas Temuan LHP BPK atas LKPD 2025

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).

banner 336x280

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, MA.PD., didampingi Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, SE., MM.

Pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut atas LHP BPK terhadap LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut, pembentukan Pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM., membacakan usulan nama anggota Pansus dari seluruh fraksi DPRD Lampung.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Pansus kemudian menggelar rapat internal untuk menentukan struktur pimpinan.

Hasil musyawarah menetapkan Supriadi Hamzah, SH sebagai Ketua Pansus, Fatikhatul Khoiriyah, SHI., MH sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi, S.IKom., MM. sebagai Sekretaris.

Pansus selanjutnya bertugas membahas LHP BPK, mengkaji temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta menyusun hasil pembahasan untuk kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Lampung.

Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK, terutama dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah DPRD Lampung untuk memastikan setiap temuan dan rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pengawasan dan rekomendasi yang konkret.

DPRD Lampung berharap proses pembahasan Pansus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif demi memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Tim Humas)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed