oleh

DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung Timur

banner 468x60

LAMPUNG TIMUR — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lampung Timur, 20–21 Juni 2026.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah DPRD Lampung untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

banner 336x280

Diah menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga menjadi landasan dalam memberikan perlindungan, penanganan, pendampingan hingga pemulihan bagi korban.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat,” tegas Diah, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pencegahan kekerasan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, serta keberanian melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan.

Ia juga mendorong penguatan sistem perlindungan serta pelayanan yang responsif agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak.

DPRD Lampung berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan yang tersedia.

Pesannya tegas: kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan. Masyarakat harus berani mencegah, melapor, dan bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi generasi mendatang. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed