oleh

DPRD Lampung Tetapkan 16 Raperda Prioritas dalam Perubahan Propemperda 2026

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Propemperda 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

banner 336x280

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, MA.PD. dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, SE., MM., serta dihadiri anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM.

Turut hadir mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Ir. Marindo Kurniawan, ST., MM., unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyampaikan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap usulan perubahan Propemperda 2026. Perubahan tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Sejumlah substansi strategis masuk dalam daftar pembahasan, antara lain desa wisata, kelautan dan perikanan, sumber daya air, pertanian perkotaan, energi, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, terdapat usulan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai perubahan maupun pencabutan sejumlah peraturan daerah yang telah berlaku.

Setelah laporan Bapemperda disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026.

Dengan persetujuan tersebut, 16 Raperda ditetapkan sebagai prioritas pembahasan dalam perubahan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026.

DPRD Lampung menegaskan, perubahan Propemperda diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik. (Tim Humas)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed