Lampung Tengah, JRP Lampung – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Victorius Beni Wibisono mulai bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (23/4/2026). Dalam agenda awal tersebut, tergugat I dan II tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Perkara dengan nomor 27/Pdt.G/2026/PN Gns itu mencantumkan dr Uswatun Hasanah sebagai tergugat I dan Heri Utomo sebagai tergugat II, sementara Doni Ferdinan tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan, didampingi hakim anggota Yessi Oktarina dan Rieya Aprianti.
Meski para tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, jalannya sidang sempat tertunda akibat kendala administratif pada proses pemanggilan, khususnya terhadap turut tergugat yang alamatnya tidak lagi sesuai dengan surat panggilan.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka dari Gunawan Raka S.H., M.H & Partners, menjelaskan bahwa hakim sempat membahas opsi pemanggilan lanjutan.
“Ada kendala alamat turut tergugat yang tidak lagi sesuai. Hakim menanyakan kemungkinan pemanggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemanggilan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Karena perkara ini sudah berjalan di pengadilan, pemanggilan akan dilakukan secara sah dan patut oleh pengadilan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam beberapa kali persidangan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
“Jika dua atau tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang berlaku, dan itu menjadi risiko masing-masing pihak,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sembari menunggu proses pemanggilan ulang terhadap para pihak tergugat. (*)




















Komentar