JRP Lampung | Lampung Tengah – Yang semestinya sibuk mengurus urusan sosial, justru kini diterpa isu yang jauh dari kata sosial. Bukan soal bansos, bukan soal pelayanan warga miskin, bukan soal program kemanusiaan.
Yang berembus dari lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah justru kabar yang lebih memalukan: dugaan hubungan terlarang antara seorang kepala dinas dan stafnya sendiri.
Nama seorang oknum Kepala Dinas Sosial berinisial AN disebut dalam isu yang belakangan beredar liar di internal kantor. Ia diduga menjalin hubungan khusus dengan seorang pegawai P3K paruh waktu berinisial DF perempuan yang juga bekerja di instansi yang sama.
Menurut sumber internal, kedekatan itu bukan cerita baru. Dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan kabarnya bukan lagi rahasia di lingkungan kantor.
Lihat Video: Kantor atau Ruang Asmara? Dugaan Skandal Oknum Kadis Sosial Lampung Tengah Mengguncang Birokrasi
Bila benar, ini bukan sekadar kisah perselingkuhan murahan yang layak jadi bahan gosip kantin. Ini adalah potret rusaknya batas etika dalam birokrasi, ketika ruang kerja negara diduga berubah fungsi menjadi panggung kedekatan personal yang tak pantas.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, hubungan keduanya diduga berlangsung intens, terang-terangan, dan bahkan disebut-sebut terjadi di area kantor.
Tempat yang seharusnya menjadi ruang pelayanan publik justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Bila tuduhan ini benar, maka yang tercoreng bukan hanya moral individu melainkan marwah institusi dan akal sehat birokrasi.
“Ini bukan cuma urusan selingkuh. Kalau benar dilakukan di kantor dan melibatkan atasan dengan bawahan, ini sudah masuk penyalahgunaan jabatan. Ini penghinaan terhadap kepercayaan publik,” kata seorang sumber kepada JRP Lampung.
Dugaan ini menjadi lebih serius karena menyangkut relasi kuasa. Seorang kepala dinas bukan sekadar pegawai biasa. Ia pemegang kendali struktur, penentu kebijakan, pengarah bawahan, dan simbol otoritas.
Ketika seorang atasan diduga menjalin hubungan dengan stafnya sendiri, publik berhak bertanya: apakah ada konflik kepentingan? Apakah ada keberpihakan? Apakah ada tekanan halus yang tak terlihat?
Persoalan tak berhenti di sana.
AN diketahui telah memiliki istri sah, sementara DF juga disebut telah bersuami. Fakta ini membuat isu tersebut tak lagi berhenti di ranah etik birokrasi, tetapi masuk ke wilayah yang lebih sensitif: kerusakan moral pejabat dan retaknya keteladanan aparatur.
Di tengah situasi ekonomi yang serba sulit, rakyat datang ke kantor pemerintahan untuk mencari bantuan, perlindungan, dan kepastian layanan.
Namun ironisnya, ketika publik berharap pejabat bekerja dengan integritas, yang muncul justru kabar tentang dugaan asmara terlarang di balik meja jabatan.
Kantor pemerintahan seharusnya menjadi ruang tanggung jawab, bukan ruang pelampiasan.
Kalimat itu terdengar keras, tetapi relevan etika dugaan semacam ini mencuat. Nama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Andi Nugraha Mukti, S.STP., M.M., ikut terseret dalam pemberitaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Andi membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Terkait pemberitaan ini saya pastikan tidak benar, bang. Nggak ada itu, bang. Sepertinya masalah iri dengki antarstaf. Iya bang, saya pastikan itu nggak benar. Ngawur itu mereka,” kata Andi kepada JRP Lampung, Rabu (8/4/2026).
Bantahan itu penting dicatat. Dalam asas jurnalistik, setiap pihak berhak memberi penjelasan. Namun bantahan personal tidak serta-merta menghapus kebutuhan atas pemeriksaan institusional.
Sebab dalam urusan jabatan publik, ukuran kebenaran bukan semata pada siapa paling lantang membantah, tetapi pada siapa yang berani membuka proses pemeriksaan secara transparan.
Di titik inilah pertanyaan besar muncul:
Apakah Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah akan turun tangan? Apakah Bupati akan memerintahkan audit etik? Atau dugaan ini akan dibiarkan mengendap, lalu dilupakan, seperti banyak skandal birokrasi lain yang mati di meja klarifikasi?
Jika pemerintah daerah memilih diam, publik akan membaca diam itu sebagai tanda tanya. Sebab skandal yang menyentuh pejabat publik tak pernah selesai hanya dengan kalimat, “itu tidak benar.”
Terlebih jika isu yang beredar menyangkut hubungan atasan-bawahan, dugaan pemanfaatan ruang kantor, dan potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam birokrasi yang sehat, dugaan serius seperti ini semestinya ditangani dengan langkah yang jelas: klarifikasi resmi, pemeriksaan internal, penelusuran etik, dan pengumuman hasil secara terbuka.
Bila tuduhan itu fitnah, maka nama pejabat harus dipulihkan dengan mekanisme resmi. Tetapi bila benar, sanksi tak boleh berhenti di teguran lunak atau pembelaan normatif.
Karena publik sedang menonton. Dan yang mereka lihat hari ini bukan sekadar dugaan perselingkuhan. Mereka sedang melihat apakah jabatan masih punya kehormatan, atau hanya tinggal seragam tanpa wibawa. (Tim)




















Komentar